Negara memiliki peran yang sangat strategis dalam memerangi kemiskinan. Membebaskan orang miskin sangat penting untuk memerangi kemiskinan. Terwujudnya kesejahteraan semesta merupakan fungsi strategis yang diberikan kepada tujuan nasional (baca: negara). Oleh karena itu, untuk mewujudkan kemakmuran bersama, negara dalam hal ini pemerintah sebagai pencipta konstitusi harus menegakkan tujuan nasional melalui produk hukum yang kaya akan prinsip keadilan sosial. Keadilan menjadi tujuan dasar hukum, hukum diciptakan di dalam negara untuk mempromosikan keadilan sosial. Menurut undang-undang, keadilan sosial/keadilan sebagai PMH diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat agar rakyat Indonesia dapat segera mengakhiri kemiskinan.